Para ulama Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hambaliyah menyatakan, jika seorang Muslim ragu-ragu tentang jumlah rakaat shalat yang telah dikerjakan, hendaklah berpegang atas dasar yang lebih meyakinkan, yaitu yang jumlahnya paling sedikit, kemudian menyempurnakan shalat dengan sisa rakaat yang belum dikerjakan
No comments:
Post a Comment